Breaking

Monday, August 1, 2022

KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

KENAIKAN PANGKAT PNS


Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian pegawai negeri sipil atau PNS yang bersangkutan terhadap negara. Selain dari pada itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan pengabdiannya. Oleh karena itu kenaikan pangkat diberikan pada orang yang tepat dan tepat waktunya.

 

Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan Pangkat Reguler adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya. Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan setiap kali setingkat lebih tinggi apabila PNS yang bersangkutan:

 

Kenaikan Pangkat Pilihan

Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang memangku jabatan struktural atau fungsional tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Kenaikan pangkat pilihan dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.

 

Kenaikan Pangkat Istimewa

Kenaikan pangkat istimewa adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang menunjukan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.

 

Kenaikan Pangkat Pengabdian

Kenaikan pangkat pengabdian adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai batas usia pensiun, dengan catatan:

  • Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya.
  • Penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
  • Tidak pernah mendapat hukuman disiplin


Kenaikan Pangkat Anumerta

Kenaikan pangkat anumerta adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang tewas dalam melaksanakan tugas.

 

Berikut ini beberapa dokumen penting mengenai kenaikan pangkat, khususnya untuk PNS fungsional guru:

 

Untuk lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan dan memberikan kenaikan pangkat, maka perlu ditentukan syarat-syarat kenaikan pangkat. Syarat-syaratnya antara lain prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, jabatan, latihan jabatan, dan syarat-syarat objektif. (*)

 

No comments:

Post a Comment