Dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Pengembangan
kurikulum satuan pendidikan sebagaimana dimaksud mengacu pada:
- Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh;
- Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan; atau
- Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.
Berikut ini
salinan Keputusan Mendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 mengenai pedoman
penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran yang bisa dicermati:
Selamat membaca dan semoga bermanfaat! (*)
No comments:
Post a Comment