Breaking

Wednesday, May 25, 2022

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 7 TAHUN 2022: STANDAR ISI PAUD SERTA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 7 TAHUN 2022: STANDAR ISI PAUD SERTA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

 

Peraturan Menteri ini mengganti atau mencabut:

 

  • Ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
  • Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  21  Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954); dan
  • Ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).

 

Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 ini memuat beberapa hal yang diatur sebagai berikut:

 

  • Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
  • Ruang  lingkup  materi  merupakan  bahan  kajian  dalam  muatan pembelajaran.
  • Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan: muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; konsep keilmuan; dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  • Muatan   wajib   sesuai   dengan   ketentuan  peraturan  perundang- undangan merupakan muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang meliputi: (1) pendidikan agama; (2) pendidikan Pancasila; (3) pendidikan kewarganegaraan; (4) bahasa; (5) matematika ilmu pengetahuan alam; (6) ilmu pengetahuan sosial; (7) seni dan budaya; (8) pendidikan jasmani dan olahraga; (9) keterampilan atau kejuruan; dan (10) muatan lokal.
  • Ruang  lingkup  materi  berdasarkan  konsep  keilmuan  dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
  • Perumusan  ruang  lingkup  materi  berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan  pada  pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
  • Perumusan ruang lingkup materi memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.

 

Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat dilihat sebagai berikut:


 

Selamat membaca dan semoga bermanfaat! (*)

No comments:

Post a Comment