Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome).
Penghitungan
capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA
2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen
validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan. Untuk
itu, Kemendikbudristek meminta seluruh Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran
data dalam Dapodik.
Baca juga: Menyusun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
Selain untuk
memastikan pengukuran ketercapaian, akurasi dan kualitas data sarana prasarana
satuan pendidikan di Dapodik, akan menentukan kualitas perencanaan DAK Fisik
Bidang Pendidikan selanjutnya. Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada
Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan,
yaitu sebagai berikut:
- Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik
- Penilaian kerusakan bangunan
- Ketentuan lainnya
Berikut ini
referensi yang bisa digunakan untuk mempersiapkan Pemutakhiran Data Sarana dan
Prasarana Dapodik untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan:
=== Surat Edaran Pemutakhiran Sarpras Dapodik
=== Panduan Pemutakhiran Sarpras Dapodik
Terima kasih dan semoga bermanfaat! (*)
No comments:
Post a Comment