Breaking

Friday, March 10, 2023

PEMUTAKHIRAN DATA SARANA DAN PRASARANA DAPODIK UNTUK DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN

sasana widya guru


Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome).

 

Penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan. Untuk itu, Kemendikbudristek meminta seluruh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dan kepada  satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik.


Baca juga: Menyusun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan

  

Selain untuk memastikan pengukuran ketercapaian, akurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik, akan menentukan kualitas perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan selanjutnya. Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut:

 

  • Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik
  • Penilaian kerusakan bangunan
  • Ketentuan lainnya

 

Berikut ini referensi yang bisa digunakan untuk mempersiapkan Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan:

 

=== Surat Edaran Pemutakhiran Sarpras Dapodik

=== Panduan Pemutakhiran Sarpras Dapodik

 

Terima kasih dan semoga bermanfaat! (*)

No comments:

Post a Comment